Bharada E Desak Sambo dkk Cepat Dihadirkan di Sidang, Hakim: Tidak Sekarang

Kabar Nasional

Bharada E Desak Sambo dkk Cepat Dihadirkan di Sidang, Hakim: Tidak Sekarang

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 18 Okt 2022 12:55 WIB
Bharada E tampil dengan kemeja putih. Dia akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Foto: Istimewa)
Pihak Bharada E minta Ferdy Sambo dkk bersaksi di persidangan. Foto: Istimewa
Surabaya -

Bharada Richard Eliezer (RE atau E) selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum Bharada E meminta Ferdy Sambo dkk langsung bersaksi di persidangan ke depan.

"Sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, sesuai asas peradilan cepat kami mohon waktunya 3 hari ke depan," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam sidang di PN Jaksel, dilansir detikNews, Selasa (18/10/2022).

Majelis hakim pun mengatakan bahwa Ferdy Sambo dkk akan diperiksa dalam perkara ini. Namun, tidak dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan periksa saksi, mereka akan tetap dipanggil ke sidang ini, tapi waktunya tidak sekarang kita periksa semua dari awal," ujar hakim ketua.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencara terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk. Dalam persidangan ini, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Richard

ADVERTISEMENT

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata pengacara Richard.

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads