Tingkah Sambo Saat Dengar Dakwaan, Hela Napas-Coret Kertas Pakai Stabilo

Kabar Nasional

Tingkah Sambo Saat Dengar Dakwaan, Hela Napas-Coret Kertas Pakai Stabilo

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 17 Okt 2022 13:50 WIB
sidang perdana ferdy sambo
Gerak-gerik Ferdy Sambo saat pembacaan dakwaan. Foto: tangkap layar
Surabaya -

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dkk tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (17/10/2022). Terpantau gerak-gerik Ferdy Sambo saat mendengarkan dakwaan.

Pantauan detikNews di ruang sidang utama PN Jaksel, jaksa saling bergantian membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo. Sambo tampak di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja batik cokelat.

Dia juga terlihat memegang buku hitam. Sambo tampak mencoret-coret kertas yang dipegangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian membongkar satu per satu kejadian sebelum pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak saat Yosua bertanya 'ada apa'. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa di sidang PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Yosua kemudian bertanya 'ada apa'. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ucap jaksa.

Di momen itulah, Ferdy Sambo yang duduk sebagai terdakwa dan hadir secara fisik hari ini terlihat menghela nafas berkali-kali. Ferdy Sambo pun terlihat memegang stabilo hijau sambil mencoret-coret dan membuat garis penanda di berkas yang dibawanya itu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads