Yosua Masih Tertelungkup Meregang Nyawa Sebelum Kepalanya Ditembak Sambo

Kabar Nasional

Yosua Masih Tertelungkup Meregang Nyawa Sebelum Kepalanya Ditembak Sambo

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 17 Okt 2022 12:35 WIB
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama PN Jaksel untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo Tembak Yosua saat terkapar. Foto: Wilda Nufus/detikcom
Surabaya -

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (17/10/2022). Dalam pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo disebutkan menembak kepala Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Sambo memang cuma sekali melepaskan tembakan. Namun, tembakannya mematikan Yosua. Peluru dari pistol Sambo menghabisi nyawa Yosua.

Sebelum itu, Yosua sebetulnya masih meregang nyawa. Usai ditembak Bharada E atau Richard Eliezer, Yosua sebetulnya masih bernapas. Dia masih bergerak kesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa saat membacakan dakwaan dilansir dari detikNews.

Menurut jaksa, tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Nopriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan detik-detik peristiwa sebelum Richard menembak Yosua. Peluru senjata api Richard keluar setelah ada perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Jaksa menyebut Bharada E menembak tiga hingga empat kali hingga mengakibatkan tubuh Brigadir J luka-luka.

"Setelah mendengar teriakan Terdakwa Ferdy Sambo, lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa mengatakan tembakan Richard itu membuat sekujur tubuh Yosua luka-luka. Jaksa memaparkan luka-luka yang ada di tubuh Richard.




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads