Sambo Perintahkan Bharada E Tambah Peluru Jadi 15 Butir Sebelum Tembak Yosua

Kabar Nasional

Sambo Perintahkan Bharada E Tambah Peluru Jadi 15 Butir Sebelum Tembak Yosua

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 17 Okt 2022 11:28 WIB
Sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Istimewa)
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Ferdy Sambo dkk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Ferdy Sambo terungkap meminta Bharada E alias Richard Eliezer untuk menambah amunisi senjata api Glock 17 yang digunakan untuk menembak Brigadir Yosua (Brigadir J).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa mengungkap ada satu kotak peluru 9 mm yang disiapkan Ferdy Sambo untuk Bharada E. Hal ini disaksikan oleh Putri Candrawathi.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan, amunisi tersebut dipersiapkan Ferdy Sambo saat Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil Richard Eliezer. Ferdy Sambo kemudian meminta Richard untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya. Saat itu, hanya ada 7 butir peluru dalam senjata api milik Richard dan langsung ditambah menjadi 8

"Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm, ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut," papar jaksa.

ADVERTISEMENT

Richard lantas menambah amunisi senjatanya sesuai dengan perintah Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan, bahwa saat itu Richard sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Yosua.

"Pada saat Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.

Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Pemuda Batak Bersatu Ngamuk, Tak Bisa Nonton Sidang Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(hse/dte)


Hide Ads