Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan Irjen Teddy Minahasa menjadi terduga pelanggar terkait kasus peredaran narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya. Kapolri juga sudah melakukan penempatan khusus terhadap Teddy.
"Sudah melakukan pemeriksaan terhadap irjen TM, tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan. Irjen TM (Teddy Minahasa) ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri, Jumat (14/10/2022).
Kapolri menyebutkan, pihaknya telah meminta agar Kadiv Propam melalukan pemeriksaan secara etik dan Kapolda Metro agar melanjutkan proses pemeriksaan secara pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan hal itu kami minta agar kadiv propam melakukan pemeriksaan etik kemudian kami proses dengan ancaman PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Teddy ini bagian dari komitmen pemberantasan narkoba. Juga berkaitan dengan bersih-bersih di institusi Polri.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah hal-hal yang tadi disampaikan Bapak Presiden, judi online, narkoba dan juga komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri," ujar Sigit dikutip dari detikNews, Jumat (14/10/2022).
Diketahui, penangkapan Teddy Minahasa terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil semua Kapolres dan kapolda se-Indonesia ke Istana Presiden.
Pantauan detikcom, hari ini Teddy tidak terlihat bersama kapolda lain yang berkumpul di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Dalam sambutannya di Istana, Sigit juga sempat menyinggung ada satu kapolda yang kehadirannya diwakili.
(dpe/iwd)