Baru saja selesai bertransaksi sabu seorang pria diciduk sejumlah polisi yang sedang patroli di Jalan Raya Arjasa-Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep. Pria itu diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka ditangkap anggota Polsek Kangayan Pulau Kangean yang melakukan razia di Dusun Polay, Desa Daandung, Kangayan. Polisi mendapat informasi bahwa oknum ASN berinisial DM (52) warga Dusun Kayuaru, Kecamatan Kangayan, Sumenep sedang bertransaksi narkoba.
"Terduga Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,75 gram dengan harga Rp 300 ribu. Tersangka baru saja membeli barang haram itu dari seseorang berinisial P yang masih menjadi DPO.
"Kami mengamankan 1 plastik klip diduga berisi narkotika seberat 0,75 gram. Kemudian satu unit HP merk Huawei warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT Street warna hitam tanpa plat nomor polisi yang dipakai pelaku," ujar mantan Kapolsek kota itu.
Tersangka yang akan pensiun sekitar 6 tahun lagi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kangayan untuk menjalani pemeriksaan sambil menunggu jadwal kapal untuk dikirim ke Polres Sumenep.
Atas perbuatannya tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(dpe/iwd)