Pria Surabaya 4 Tahun Perkosa Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Pria Surabaya 4 Tahun Perkosa Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Deni Prastyo - detikJatim
Kamis, 13 Okt 2022 17:37 WIB
Anak di India yang lahir akibat pemerkosaan bantu ibunya memperjuangkan keadilan
Ilustrasi. (Foto: BBC World)
Surabaya -

Pria asal Wonokromo, Surabaya KST (49) telah memerkosa keponakannya sendiri yang baru berusia 16 tahun. Informasi yang berhasil dihimpun polisi, pelaku telah memerkosa korban selama 4 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban akhirnya terungkap KST telah memerkosa korban sejak masih berusia 12 tahun.

"Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD), hingga saat ini korban sudah berusia 16 tahun," kata Mirzal kepada detikJatim, Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat KST itu terbongkar ketika korban yang tak lain merupakan keponakannya sendiri bermula dari laporan kakak kandung korban ke pihak kepolisian. Kakak korban itu curiga setelah membuka isi percakapan di ponsel adiknya.

"Ketika saksi DK (kakak korban) membuka chatting di handphone korban, saksi mengetahui ada bahasa yang tidak senonoh. Saksi meminta kejujuran korban tentang apa yang terjadi dan korban mengakui," ujar Mirzal.

ADVERTISEMENT

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, kakak kandung korban melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku.

"Saat ini (pelaku) telah ditangkap dan proses penyidikan," kata Mirzal.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus tersebut. Polisi juga telah menetapkan KST sebagai tersangka dan menerapkan penahanan.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, diketahui pula bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu melancarakan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan sejumlah uang kepada korban.

"Modus operandi tersangka itu selalu mengimingi korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Mirzal.

Bahkan, Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Untuk menutupi aksinya itu tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapa pun," tandas Mirzal.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan jaratan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto Pasal 76 D UU 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads