Nasib nahas dialami oleh seorang kakek di Lamongan. Sebelas ekor kambing peliharaannya raib dicuri kawanan maling. Padahal, kambing-kambing itu adalah tempat ia menggantungkan hidupnya sehari-hari.
Kakek tersebut adalah Pasio (59) warga Desa Sumbebendo, Kecamatan Mantup. Peristiwa kehilangan kambing yang dialami oleh Pasio itu terjadi pada Agustus lalu. Kambing miliknya itu dicuri dari kandang yang tak jauh dari rumahnya.
"Saya baru tahu kalau kambing saya dicuri itu keesokan harinya saat nengok mau memberi makan," kata Pasio kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pencurian itu, ia mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Mengetahui 11 ekor kambing hilang dicuri, Pasio berusaha mencari dengan berbagai cara termasuk membuat laporan kehilangan ke polisi.
Bersama anaknya, Pasio berusaha melacak keberadaan kambing-kambingnya yang hilang itu melalui media sosial.
"Anak saya mencari di media sosial kemudian ditelusuri dan akhirnya pada 30 September petugas kepolisian berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.
Wajah Pasio pun bersemi ketika mendapat kabar jika petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku. Tidak hanya itu, Pasio juga mengaku senang karena kambing-kambing tempatnya menggantungkan hidup itu dikembalikan seluruhnya oleh polisi.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, ada 3 pelaku pencurian kambing milik warga yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Ketiga tersangka tersebut adalah Mr (57), SS (37) keduanya warga Tuban dan AS (47) warga Kecamatan Kembangbahu.
Ketiga tersangka ini telah beraksi di beberapa wilayah di Lamongan. Di antaranya, Mantup dan Paciran," tandas Yakhob.
Selain berhasil mengamankan ketiga tersangka, terang Yakhob, pihaknya juga mengembalikan ke 11 kambing kepada Pasio. Yakhop menyebut, barang bukti berupa kambing itu memang ia kembalikan ke masyarakat.
"Ini (barang bukti) kita kembalikan ke masyarakat lagi, termasuk bukti hewan kambing yang dicuri oleh para tersangka," ujar Yakhob.
Menurut Yakhob, pelaku selalu beraksi ketika malam hari. Sasarannya terutama kandang ternak yang tidak dikunci oleh pemilik atau penjaganya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka ini berhasil kita amankan. Rata-rata pelaku ini pemain lama atau residivis," tandas Yakhob.
(abq/iwd)