2 Tersangka Korupsi JLU Kota Pasuruan Ditahan Lagi, Keluarga Histeris-Pingsan

2 Tersangka Korupsi JLU Kota Pasuruan Ditahan Lagi, Keluarga Histeris-Pingsan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 11 Okt 2022 22:42 WIB
keluarga tersangka korupsi jlu kota pasuruan pingsan
Keluarga tersangka korupsi JLU Kota Pasuruan pingsan (Foto: Muhajir Arifin)
Kota Pasuruan -

Kejari Kota Pasuruan menetapkan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan. Keduanya ditahan selama proses penyidikan.

Christina dan Chandra sebelumnya telah menjadi tersangka dan ditahan atas perkara yang sama. Status tersangka dan penahanan tersebut kemudian dibatalkan setelah permohonan praperadilan mereka dikabulkan.

Kejari kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan kembali. Christina dan Chandra kembali menyandang status tersangka dan ditahan lagi, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu membuat keluarganya marah dan tidak terima. Salah satu anggota keluarga sempat pingsan dan yang lain berteriak histeris.

"Kami tidak tahu apa-apa sebagai warga. Ini P2T, panitia, panitia yang menentukan... ganti rugi. Tolong Pak Presiden, Mahfud Md..." teriak Tania, salah satu keluarga tersangka.

ADVERTISEMENT

Penasihat hukum tersangka, Muhammad Rosuli, mengatakan langkah penyidik tersebut dinilai bentuk arogansi aparat penegak hukum. Pihaknya mempertimbangkan kembali untuk mengajukan praperadilan.

"Kami tadi bertanya, (penetapan tersangka) dasarnya apa, dua alat buktinya apa. (Jawabannya) ini kewenangan kami sebagai institusi penegak hukum dan perintah dari kajari. Artinya apa, statemen ini bentuk sebuah arogansi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum dalam hal ini adalah kejaksaan," kata Rosuli.

"Sampai kapan kemudian orang ditersangkakan, lagi-lagi upayanya harus praperadilan. Ini ditahan lagi, nanti praperadilan lagi. Sampai kapan. Artinya apa, tidak ada ukuran standarisasi dari SOP kejaksaan. Orang seenaknya sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Ini kembali pada etika dan moralitas penegak hukum," tandas Rosuli.

Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid memahami sikap penasihat hukum sebagai upaya memperjuangkan klien. Namun ia menegaskan penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua tindakan itu tentu berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Kami pun tidak berani memastikan apakah nanti mereka ini bersalah atau tidak sebelum ada putusan pengadilan.

"Ini tahap yang diatur dalam hukum acara pidana yang nanti ujungnya akan berakhir pada putusan pengadilan. Nah di sana kita bisa mengetahui apakah seseorang yang dihadapkan di depan persidangan itu bersalah atau tidak," terangnya.

Maryadi menegaskan kewenangan praperadilan memeriksa tentang sah atau tidaknya setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik di tahap penyidikan. Pihaknya sudah melaksanakan putusan praperadilan.

"Di waktu lalu, hakim praperadilan berpendapat bahwa tindakan yang kami lakukan tidak sah. Oleh karena itu ya kami terbitkan surat perintah penyidikan baru yang masih terbuka ruang penasehat hukum untuk melakukan upaya-upaya yang disediakan undang-undang," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Christiana dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2022. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dalam sidang putusan praperadilan pada Kamis (11/8/2022), pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka keduanya tidak sah. Mereka dibebaskan dari penahanan.




(dpe/iwd)


Hide Ads