Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Bebas dan Niat Balas Dendam di Politik

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Bebas dan Niat Balas Dendam di Politik

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 10 Okt 2022 23:56 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi saat baru bebas dari bui
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi saat baru bebas dari penjara/(Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Kota Blitar - M Samanhudi Anwar bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman 4 tahun 4 bulan. Ia yang pernah menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode itu resmi bebas dari Lapas Sragen, Senin (10/10). Dia pun mengakui siap kembali terjun ke dunia politik.

Berdasarkan pantauan detikJatim, sejumlah warga memadati kediaman mantan Wali Kota Blitar yang berlokasi di Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Puluhan warga yang juga pendukungnya itu menyambut haru kepulangan sang mantan Wali Kota Blitar. Kalimat 'Bapake muleh (Bapak pulang)' beberapa kali diserukan oleh pendukungnya.

"Saya pulang dengan lancar hari ini. Kepulangan saya tetap ada politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," ujar mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Samanhudi mengatakan, dirinya mengikuti seluruh aturan maupun prosedur yang ada. Termasuk dalam menjalani masa hukumannya hingga pulang ke rumah. Meskipun, seharusnya dia bisa kembali ke Blitar sejak dua bulan yang lalu.

"Harusnya saya sudah kembali ke Blitar, tapi saya malah diungsikan ke Seragen, Jawa Tengah. Tapi saya tetap sesuai prosedur," ujarnya.

Ditanya tentang politik, pria berkumis tebal itu mengaku siap kembali terjun ke dunia politik. Dia mengaku ingin memperjuangkan hak-hak warga Kota Blitar, termasuk akan kembali memperjuangkan APBD pro rakyat.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, akan berlayar. Entah itu tetap atau lainnya," tegasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada M Samanhudi Anwar hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dalam proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang mencapai Rp 23 miliar.

Samanhudi awalnya menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Ia lantas dipindah ke Lapas Kelas II B Blitar selama 3 tahun 6 bulan 26 hari. Ternyata, baru sekitar enam bulan berjalan Samanhudi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah.


(dpe/sun)


Hide Ads