Aktivis Anti Korupsi Blitar Surati KPK dan BPK, Ada Apa?

Aktivis Anti Korupsi Blitar Surati KPK dan BPK, Ada Apa?

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 08 Apr 2022 14:46 WIB
Surati ke KPK dan BPK
Surati ke KPK dan BPK/Foto: Erliana Riady/detikJatim
Blitar - Aktivis Anti Korupsi Blitar, Mohammad Trijanto berkirim surat ke KPK dan BPK. Surat itu dikirim karena proses penyidikan dugaan korupsi di KONI Kota Blitar terkesan mandek.

Ada delapan amplop tebal yang dikirimkan Trijanto atas nama Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) kepada dua lembaga negara itu. Isinya dokumen, berupa SPJ KONI Kota Blitar tahun 2017, 2018,2019 dan 2020. Juga ada dokumen hasil temuan BPK RI terkait dana hibah kepada KONI Kota Blitar.

"Iya, kami kirim suratnya Rabu (6/4) kemarin. Ditujukan kepada KPK dan BPK pusat untuk mengambil alih serta audit terkait dugaan kasus korupsi KONI Kota Blitar," jawab Trijanto dikonfirmasi detikJatim, Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya, pada 9 Desember 2021, massa KRPK menggelar demo saat peringatan Hari Anti Korupsi di gedung Kejari Blitar. Mereka menuntut, agar laporan dugaan korupsi di KONI Kota Blitar segera diusut.

Dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar itu dilaporkan terjadi sejak tahun 2017 hingga 2019 sebesar Rp 7,4 miliar ke Kejari Blitar pada pertengahan 2021 lalu. Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Indikasi korupsi yang ditemukan KRPK ini diantaranya, dugaan mark-up harga pengadaan peralatan olah raga, makanan-minuman, dan dugaan pemalsuan tanda tangan honor dari beberapa cabang olah raga.

Korupsi diduga paling banyak tahun 2020. Karena sejak awal tahun hingga akhir tahun 2020 adalah masa COVID-19 merebak. Dan nyaris selama 1 tahun tidak boleh ada kegiatan sama sekali. Namun dalam SPJ-nya, hampir Rp 5 miliar dana KONI habis dan diduga untuk kegiatan yang manipulatif.

"Bukankah dana hibah KONI itu untuk pembinaan atlet? Pertanyaannya selama setahun apa ada kegiatan atlet? Belum lagi pembelian sepatu olah raga yang harganya hanya Rp 150 ribu, namun dalam SPJ dilaporkan Rp 350 ribu," ungkapnya.

Kemudian, pada Februari 2022, Trijanto mendapat undangan dari Kejari Blitar untuk menjelaskan laporannya tersebut. Saat itu, pihak Kejari Blitar menginformasikan, jika potensi kerugian negara hanya sekitar Rp 200 juta.

"Di sini, kami melihat ada sesuatu yang janggal. Makanya kami menyurati BPK RI untuk melakukan audit anggaran KONI. Dan kita berharap agar KPK mengambil alih penanganan kasus ini, atau melakukan supervisi dan koordinasi," katanya.


(abq/iwd)


Hide Ads