Mas Bechi Pemerkosa Santri Dituntut 16 Tahun, Korban: Semoga Hakim Sependapat

Mas Bechi Pemerkosa Santri Dituntut 16 Tahun, Korban: Semoga Hakim Sependapat

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 10 Okt 2022 13:28 WIB
Anak kiai Jombang, Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan santriwati dituntut 16 tahun penjara
Mas Bechi saat sidang tuntutan di PN Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya - Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara. Pendamping korban, Nun Sayuti berterima kasih ke jaksa.

"Kita tentu berterima kasih terhadap JPU atas tuntutan maksimalnya," ujar Nun saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Dirinya pun berharap hakim bisa adil dan sependapat dengan tuntutan jaksa dalam sidang vonis mendatang. "Semoga hakim juga sependapat," harapnya.

Sementara pengacara Bechi menganggap tuntutan yang diberikan kliennya sadis.

"Tuntutannya sadis," jelas pengacara Bechi, I Gede Pasek Suardika saat di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya.

Namun Gede menyebut pekan depan akan menyiapkan segala sesuatunya dalam sidang pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal sesuai dengan pasal 65.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia.


(hil/fat)


Hide Ads