Wabup Blitar Rahmat Santoso terbukti tidak memalsukan putusan MA. Rahmat melaporkan balik pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno dan pengacaranya dengan pasal laporan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik.
Pembuktian itu tertuang dalam Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan. Isinya, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan atas nama Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar. Karena tidak cukup bukti.
"Itu terhitung mulai 31 Agustus 2022. Menurut saya ada motif lain di sini. Pengacaranya macam apa ini, masih laporan sudah menyebutkan nama lengkap. Lha saya baru sadar kalau saya sekarang pejabat. Pencemaran nama baik itu," jawab Rahmat dihubungi detikJatim, Kamis (6/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya SK Penghentian Penyelidikan itu, maka Rahmat melaporkan balik pelapor atas nama Hadi Prajitno dan pengacaranya. Keduanya dilaporkan balik karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dan merekayasa pemberitaan di media massa. Laporan itu dinilai menjatuhkan martabat Rahmat yang sekarang menjadi Wabup Blitar, sekaligus pembunuhan karakternya.
"Baru dilaporkan terus menyebut nama langsung lengkap ke media massa itu gak boleh. Media tidak boleh di-setting seperti itu. Apalagi saya sekarang pejabat negara. Saya akan kejar pengacaranya, lembaga atau organisasi mana yang menaunginya itu supaya dipecat," tandasnya.
Sebelum melaporkan balik pengusaha Surabaya itu, lanjut Rahmat, pihaknya sudah tiga kali menyomasi Hadi Prajitno untuk mencabut laporannya. Namun somasi itu tidak pernah diindahkan.
Laporan balik kepada Kapolda Jatim Cq Direskrimum itu tertanggal 4 Oktober 2022. Wabup Rahmat menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu : Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Joko Trisno Mudiyanto, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan dan Moh Hidayatus Sokheh.
Sebelumnya diberitakan, Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno dan pengacaranya ke Polda Jatim. Rahmat dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat putusan di Mahkamah Agung (MA).
Laporan ini dilayangkan salah satu pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno alias Gehong, pada 28 November 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM. Laporan ini terkait pemalsuan surat putusan palsu dari MA terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.
Pengacara Hadi, Satria W.A Warman mengatakan perbuatan Rahmat dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Wabup. Saat itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.
Pada 2018, Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa'i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.
(abq/iwd)