"Peristiwanya terjadi 2015 lalu. Korbannya bernama Sawi. Dua pelaku lainnya sudah kita tangkap terlebih dahulu, atas nama Hamid dan Buradi. Bahkan sudah divonis," kata Kapolsek Sumberbaru AKP Fachturrahman kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Fachturrahman menjelaskan Imam diringkus setelah sejak tahun 2015 buron terkait kasus pembunuhan dengan menuding Sawi, tetangganya sebagai dukun santet.
Pelaku buron selama kurang lebih 7 tahun di Bali. Diringkus polisi di rumahnya, karena pelaku mengaku rindu dengan keluarganya di Jember.
Menurut Fachturrahman, polisi menangkap pelaku saat mengetahui keberadaanya di Jember. Saat ditangkap, pelaku mengakui pembunuhan yang dilakukannya.
"Saat ditangkap pelaku mengaku. Motifnya geram gegara gosip Sawi yang memiliki ilmu santet," katanya.
Fachturrahman menjelaskan tindak pembunuhan yang dilakukan tersangka kala itu. dilakukan bersama dua rekannya, Imam menyeret korban dari rumahnya.
"Kemudian dibawa ke tengah jalanan desa yang sepi. Di jalanan itu korban dihabisi dengan celurit. Korban tewas dengan luka di bagian kepala, perut, dan paha," jelasnya.
Atas perbuatannya, Fachturrahman mengatakan, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman 20 tahun penjara. Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total 3 orang. Dua pelaku lain, Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(dpe/iwd)