Ibu muda nahas itu adalah Melisa Diah Wahyuni warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri. Jenazahnya ditemukan di sungai perbatasan Ringinrejo dan Kandat, di Desa Karangrejo oleh warga setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 22 Agustus 2022. Ya, peristiwa itu sudah berlangsung sebulan lebih. Warga setempat yang menemukan jenazah Melisa sempat mengira bahwa perempuan itu tewas karena terjatuh di sungai hingga tenggelam.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra yang menjelaskan bahwa Melisa dibunuh oleh pria yang diketahui bernama Trimo Sasmito (37), yang juga warga Desa Karangrejo, karena motif asmara.
"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," jelas Rizkika, Kamis (29/9/2022).
Rizkika mengatakan tersangka mengaku awalnya berniat membawa korban ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat. Bukannya datang ke rumah orang pintar itu, tersangka malah membawa korban ke sungai di pinggir sawah dan mengajaknya melakukan hubungan badan.
"Di sini, tersangka melakukan niatnya berbuat tidak senonoh, untuk berhubungan badan. Tetapi korban menolak dan melarikan diri," kata Rizkika.
Sebelum melarikan diri korban sempat menampar tersangka. Sayangnya saat berupaya melarikan diri itu korban terjatuh di aliran sungai. Tersangka yang gelap mata menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga tewas, kemudian membiarkannya terbenam di dalam aliran sungai.
"Di sana pelaku meninggalkan korban dan pergi," kata Rizkika.
Polisi telah mengamankan Trimo dan menetapkan pria itu sebagai tersangka pembunuhan. Akibat kejadian itu tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dpe/iwd)