Teka-teki kematian mahasiswi Universitas Jember (Unej) Putri Pujiarti (20) akhirnya terungkap. Dokter forensik menyebut kematian mahasiswi asal Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong itu karena sakit.
"Kesimpulannya, sesuai pemeriksaan dalam memang lebih mengarah pada korban meninggal karena suatu penyakit," kata Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RSD dr. Soebandi Jember, dr. Muhammad Afiful Jauhani, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (28/9/2022).
Afif tidak mengungkapkan penyakit apa yang menyebabkan kematian korban. Karena hal itu berkaitan kode etik jabatan sebagai dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kesimpulan penyebab kematian korban berdasar pemeriksaan tubuh luar dan organ dalam. Yakni melalui visum dan autopsi.
"Untuk mengetahui penyebab kematian korban, memang benar kami sudah melakukan proses visum, yakni pemeriksaan luar (tubuh korban), dan lanjut (bagian organ) dalam," kata Afif.
Dalam proses visum, kata Afif, pihak kelurga ikut mendampingi. Yakni ibu dan kakak korban.
"Dari ibu korban, dan juga menyusul kemudian kakak kandungnya. Yang dari hasil pemeriksaan visum, yang juga kami sampaikan ke kepolisian, pada tubuh bagian luar korban tidak ditemukan adanya luka atau pun tanda-tanda kekerasan," jelasnya.
"Kemudian saat dilakukan pemeriksaan bagian dalam, kami juga lakukan pemeriksaan penunjang. Diantaranya, kami melakukan pemeriksaan patologi anatomi dan pemeriksaan toksikologi forensik," sambungnya.
Tujuannya, untuk mengetahui kelainan secara mikroskopis. Sehingga dapat mengetahui apakah ada penyebab kematian korban dari bagian dalam organ tubuhnya.
"Kemudian untuk (pemeriksaan) toksikologi forensik, untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya, zat yang seharusnya tidak ada dalam tubuh yang itu juga dapat menyebabkan kematian," ulasnya.
Karena kematiannya dianggap wajar, maka polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Penghentian penyidikan karena Putri dinilai meninggal secara wajar.
"Diputuskan untuk proses penyidikan polisi akan dihentikan. Dengan kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Hery.
Menurut Hery, polisi telah melakukan sejumlah langkah hukum untuk mengungkap penyebab kematian Putri. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kriminal yang menyebabkan Putri meninggal.
"Sejumlah orang sudah dimintai keterangan. Kita juga mengumpulkan sejumlah alat bukti," ujar Hery.
Selain itu, polisi juga memintakan visum dan autopsi korban ke RSD dr. Soebandi Jember. Bahkan ke Polda Jatim.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil visum tidak mendukung adanya penganiayaan atau tindakan lainnya kepada korban," ujar Hery.
Bahkan hasil pemeriksaan organ dalam, menyebutkan bahwa Putri meninggal karena suatu penyakit. Namun tidak disebutkan penyakitnya dalam rangka menjaga etika kedokteran.
"Memang ada sakit yang diderita cukup lama, tapi disampaikan autopsi sesuai kode etik kedokteran tidak akan disampaikan sesuai permintaan keluarga korban," pungkas Hery.
Simak Video "Mahasiswa Fisip UNEJ Tewas Diduga Loncat dari Lantai 8"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)