Kades di Jember Jadi Tersangka gegara Tebang Tebu di Tanah Kas Desa

Kades di Jember Jadi Tersangka gegara Tebang Tebu di Tanah Kas Desa

Yakub Mulyono - detikJatim
Selasa, 27 Sep 2022 22:13 WIB
Lahan tempat tebu ditebang berujung kades di Jember jadi tersangka
Lahan tempat tebu ditebang berujung kades di Jember jadi tersangka. (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Kepala Desa (Kades) Klatakan, Tanggul, Jember Ali Wafa jadi tersangka penebangan tebu di tanah kas desa (TKD) seluas 47 hektar. Sebabnya, tebu itu masih ada pemiliknya.

Lahan TKD tempat tebu itu ditanam ada di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Tanggul, Jember. Tebu yang ditebang merupakan milik warga bernama H Marzuki.

Diketahui bahwa H Marzuki selaku pelapor dalam kasus ini memang menanam tebu di lahan TKD seluas 47 hektare karena memang telah menyewanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait persoalan (penebangan tebu) di Desa Klatakan ini, benar sudah kita gelar dan naik sidik serta penetapan tersangka. Yakni Kades AW (Ali Wafa)," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, Selasa (27/9/2022).

Kades Ali Wafa ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian tebu.

ADVERTISEMENT

"Kami menerapkan pasal itu karena pelapor sudah menyelesaikan kewajiban menyewa lahan TKD. Tapi oleh saudara AW obyek yang disewa lewat proses lelang itu malah dilelang lagi ke orang lain," ujarnya.

Dika menyebutkan bahwa pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk total kerugian yang dialami pemilik tebu. Selain itu, tersangka juga belum ditahan.

"Untuk kerugian masih dalam tahap pemeriksaan dalam proses lidik. Kalau sudah selesai dan penyidik yakin, ya, langsung kami eksekusi (menahan tersangka). Saat ini proses penyelidikan," sambungnya.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen terkait lahan TKD.

"Kami sudah amankan dokumen sebagai barang bukti dan masih diperiksa satu persatu. Termasuk dokumen lelang (penyewa) dan dokumen lelang yang dilakukan oleh terlapor," ujarnya.

Dika juga menyebutkan dalam perkembangannya nanti proses penyelidikan itu masih memungkinkan menemukan fakta baru dan kemungkinan adanya tersangka lain.

"Dalam proses lidik ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan (adanya) kemungkinan menetapkan tersangka lain," ujarnya.

Sebelumnya, H. Marzuki melaporkan Ali Wafa karena menyuruh sejumlah orang menebang tebu milik Marzuki yang ditanam di lahan TKD Klatakan. Marzuki menyewa lahan itu pada masa kepemimpinan kades sebelum Ali Wafa.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads