Pakar Hukum Minta Polres-Kejari Gresik Segera Selesaikan Berkas Penistaan Agama

Pakar Hukum Minta Polres-Kejari Gresik Segera Selesaikan Berkas Penistaan Agama

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 26 Sep 2022 23:45 WIB
Kejaksaan Negeri Gresik
Kejaksaan Negeri Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto)
Gresik -

Lamanya proses kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik terus disorot. Sebab, meski sudah menetapkan 4 tersangka pada Juli 2022 lalu, hingga kini berkas perkara kasus tersebut masih P-19 alias belum lengkap.

Pakar hukum Unair Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengatakan proses kasus tersebut terlalu lama hingga para tersangka mendapat penangguhan penahanan.

"Ini perlu dipertanyakan sikap Kejari Gresik dalam mempelajari berkas perkara penistaan Agama Islam di Desa Jogodalu, Gresik beberapa waktu lalu," kata Wayan kepada detikJatim, Senin (26/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wayan, penyidik Polres Gresik sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut. Tentunya, itu juga sudah sesuai petunjuk dari Kejari Gresik.

"Jika memang dikembalikan hingga dua kali, artinya berkas ada yang kurang. Padahal penyidik Polres Gresik sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk Kejari Gresik," tutur Wayan.

ADVERTISEMENT

Wayan menambahkan jika sebaiknya antara pihak Kejari dan Polres Gresik untuk segera menyelesaikan proses hukum kasus tersebut. Sebab, jika tidak segera tuntas, hal tersebut bisa memicu opini liar yang akan tersebar luar di masyarakat.

"Sebaiknya duduk bersama antara Kapolres Gresik dengan Kejari Gresik untuk menyempurnakan berkas perkara. Jangan sampai masyarakat membuat opini liar tentang kasus ini," jelas Wayan.

"Jika tidak, pada akhirnya nanti akan terjadi konflik horisontal dalam masyarakat," lanjut Wayan.

Untuk itu Wayn berpesan agar penegak hukum dan Kejari Gresik agar segera menyempurnakan berkas. Mengingat kasus penistaan agama adalah kasus yang sensitif.

"Intinya, Jangan sampai para tersangka lolos dari sanksi pidana. Karena kasusnya sudah amat sangat jelas," tutup Wayan.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads