Proses hukum dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan domba tak kunjung selesai. Meski sudah menetapkan 4 tersangka pada Juli 2022 lalu, hingga kini berkas perkara kasus tersebut masih P-19 atau belum lengkap.
Hal itu mendapat sorotan dari publik. Salah satunya mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gresik yang menyuarakan mosi tidak percaya.
Dengan membawa sejumlah spanduk dan poster, mereka menggeruduk kantor Kejari Gresik. Mereka mempertanyakan lambannya kasus tersebut yang tak kunjung P21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya kami mempertanyakan perkembangan kasus. Kenapa kok belum P21. Padahal semua saksi dan alat bukti sudah ada," kata koordinator aksi Muhammad Al Lail Qadri dalam orasinya, Jumat (23/9/2022)
Menurut Muhammad, salah satu yang menjadi pertanyaan publik yakni alasan kelengkapan alat bukti saksi ahli. Pihaknya ingin tahu apa saja yang menjadi hambatan berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap.
"Padahal, MUI Gresik telah memberikan keterangan. Bahkan mengeluarkan fatwa bahwa tindakan para tersangka merupakan penistaan agama. Belum ada saksi ahli bergelar doktor," jelas Muhammad.
Dari keterangan para saksi ahli itu, kapasitas MUI Gresik sangat layak menjadi saksi dalam perkara tersebut. Termasuk keterangan dari para pelapor lainnnya yang juga berasal dari organisasi masyarakat dan keagamaan di Kota Pudak.
"Kami akan terus mengawal. Karena ini menjadi tupoksi mahasiswa sebagai kontrol sosial," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswayan mengatakan sejauh ini berkas perkara tersebut masih terus dilengkapi pihak penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik. Itu setelah berkas tersebut dikembalikan dan mendapat petunjuk untuk melengkapi berkas itu.
"Untuk segera melengkapi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Agar unsur pembuktian nanti lebih kuat saat memasuki tahap persidangan. Sudah kami kembalikan pada 14 September lalu," kata Deni Niswansyah, di Kejari Gresik.
Pihaknya menjelaskan bahwa kedudukan saksi dan ahli menjadi kunci dalam kelanjutan proses hukum pernikahan nyeleneh tersebut. Apalagi, pihak Kepolisian belum melampirkan keterangan secara detail.
"Harus benar-benar berkompeten. Sebagai bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutan," tambah Deni.
Meski demikian, Deni menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi atensi Korps Adhyaksa. Pihaknya berkomitmen bahwa kasus tersebut akan terus berjalan. Mengingat, telah mendapatkan sorotan dari masyarakat Gresik.
"Proses akan terus berjalan, dari waktu pengembalian berkas, harusnya polisi akan menyerahkan kembali 20 hari dari penyerahan berkas ke kita," tutup Deni.
(iwd/iwd)