Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang kasus pelecehan seksual pada dua bocah di Desa Mriyunan, Sidayu, Gresik. Sidang kali ini memeriksa salah satu korban yang berusia 5 tahun. Pekan depan, sidang sudah masuk agenda tuntutan.
Sidang menghadirkan terdakawa Buchori (39). Sidang berlangsung secara tertutup di ruang Candra PN Gresik dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fifiyanti.
"Ini sudah sidang ketiga. Hari ini saksi sekaligus melakukan pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah kepada detikJatim, Senin (26/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat memberi keterangan, korban didampingi kedua orang tuanya. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan kebutuhan untuk sidang tuntutan pekan depan.
"Tadi korban didampingi orang tuanya, ini untuk persiapan agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Nurul.
Hingga saat ini, sudah ada 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan pertama hingga ketiga. Setelah meminta keterangan saksi, jaksa juga memeriksa keterangan terdakwa.
"Korban tadi sudah mengatakan jika memang terdakwa menciumnya sebanyak dua kali. Terdakwa juga sudah mengakui," lanjut Nurul.
Sebagai informasi, pelecehan tersebut terjadi di sebuah toko di Mriyunan, Sidayu, Gresik pada Juni 2022. Kasus itu sempat mencuri perhatian publik gegara statement Kapolsek Sidayu yang menyebut tindakan itu bukan bentuk pelecehan seksual.
Pelakunya adalah Buchori (39), warga Surabaya yang saat itu datang ke Desa Mriyunan untuk melamar menjadi guru ngaji. Setelah melihat CCTV dan memeriksa beberapa saksi, polisi langsung mengejar keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Gresik yang di-back up Polda Jatim di Surabaya.
(hil/dte)