KPK telah menahan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, tertangkapnya hakim agung menjadi tersangka KPK merupakan buah dari reformasi di MA.
"Sudah (reformasi), justru itu hasil reformasi," tegas Mahfud di Kampus Unisma, Kota Malang, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, jika memang terbukti bersalah, dengan tegas Mahfud meminta agar sang hakim tak mendapat ampunan. Ia ingin hakim dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA sekarang masih dalam proses, saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat kalau nggak salah dua itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, maka keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak mendapat ampunan.
"Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan, kalau sampai itu terjadi jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), sebagai terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Sudrajad saat ini sudah ditahan oleh lembaga antirasuah.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Enam dari sepuluh tersangka langsung ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Simak video 'Demi Cegah Terjadinya Suap, KPK Minta MA Rutin Rotasi Pegawai':