Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud Md: Jangan Diampuni!

Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud Md: Jangan Diampuni!

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 23 Sep 2022 16:47 WIB
Mahfud Md di Malang
Mahfud Md saat memberikan keterangan di Kampus Unisma, Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Menko Polhukam Mahfud Md turut menyoroti kasus tersebut. Jika memang terbukti bersalah, dengan tegas Mahfud meminta agar sang hakim tak mendapat ampunan.

"MA (Mahkamah Agung) sekarang masih dalam proses, saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat kalau nggak salah dua itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga," kata Mahfud diwawancarai detikJatim di Unisma, Kota Malang, Jumat (23/9/2022).

Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, maka keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak mendapat ampunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!" tegasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Enam dari sepuluh tersangka langsung ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Berikut daftar para tersangka suap pengurusan perkara di MA:

Sebagai Penerima:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

1. Yosep Parera, Pengacara
2. Eko Suparno, Pengacara
3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Simak video 'Demi Cegah Terjadinya Suap, KPK Minta MA Rutin Rotasi Pegawai':

[Gambar:Video 20detik]



(hil/dte)


Hide Ads