Melihat Lagi Kasus Pria Lamongan Curi Celana Dalam Mantan Istri

Melihat Lagi Kasus Pria Lamongan Curi Celana Dalam Mantan Istri

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 23 Sep 2022 18:12 WIB
Restorative Justice terhadap pria yang mencuri CD mantan istrinya
SL saat dibebaskan usai mendapat restorative justice. (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Pria asal Lamongan ini hampir saja didakwa di persidangan karena telah mencuri HP dan celana dalam (CD) milik mantan istrinya. Ia dibebaskan pada 14 September karena Kejari Lamongan menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) sehingga kasus itu selesai dengan mediasi dan saling memaafkan antara korban dan pelaku.

Pria beruntung itu adalah SL (40) warga Dusun/Desa Simbatan, Sarirejo, Lamongan. Ia didakwa telah mencuri handphone dan 7 celana dalam milik NA (33) mantan istrinya yang tinggal di desa yang sama.

"Perkara itu terjadi pada Minggu (10/7) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan kepada detikJatim, Jumat (23/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, kata Agung, niat awal tersangka yang sudah bercerai dengan korban ini adalah untuk mengambil ijazah miliknya di rumah mantan istrinya. Tapi karena tidak menemukan ijazah itu tiba-tiba saja terbersit niat untuk mengambil HP dan celana dalam milik mantan istrinya.

Aksinya itu ketahuan sehingga NA pun melaporkan SL ke polisi hingga pria itu ditahan. Penyidik kepolisian yang menangani juga telah menyerahkan berkas lengkap perkara itu kepada Kejari Lamongan agar diproses ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ditahan di penyidik tanggal 26 Agustus dan dilanjutkan ke kami (Kejaksaan Negeri Lamongan), sampai akhirnya kami keluarkan pada 14 September lalu setelah hasil mediasi restorative justice disetujui oleh Kejagung," ujar Agung.

Agung menceritakan kembali bagaimana kasus pencurian itu terjadi. Pada Minggu pagi itu sebenarnya pelaku hendak mencari ijazahnya. Ia datang ke rumah mantan istrinya yang tinggal satu desa lalu masuk begitu saja karena kebetulan rumah itu tak terkunci.

Saat itu NA tidak di rumah. Di dalam rumah itu SL pun mengaku berusaha mencari ijazahnya tapi tidak berhasil menemukannya. Hingga tiba-tiba saja niat SL mencari ijazah itu berubah 180 derajat.

Pria itu kalap ketika melihat sebuah handphone merk Samsung warna hitam milik perempuan yang pernah ia nikahi tapi meminta cerai pada 2021. Ia pun mengambil HP yang kebetulan tergeletak di atas meja itu.

Selain mengambil HP mantan istrinya Suedi juga mengambil 7 lembar celana dalam milik NA. Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya dan menyimpan barang-barang NA di kandang bebek.

Namun, serapi apa pun SL menyembunyikan HP dan CD milik istrinya, aksinya tetap ketahuan. NA melaporkan SL ke polisi hingga para penegak hukum meringkus dan menahannya sejak 26 Agustus 2022.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman 5 tahun penjara, tetapi kami telah memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebelum kami ajukan sebelum sidang," ujarnya.

Kejari Lamongan menghentikan penuntutan karena menerapkan RJ dengan pertimbangan nilai keadilan di masyarakat dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Pelaku juga telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuhnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads