Hendra (30) tega memukuli pria yang diduga selingkuhan istrinya menggunakan balok kayu hingga korban menderita luka berat. Hendra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik bui.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan Hendra menyita ponsel istrinya setelah mengetahui perselingkuhan tersebut. Sang istri diduga berselingkuh dengan Hamidi Muhammad Rizki (22), pegawai koperasi asal Kelurahan Pulorejo, Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Hendra lantas menghubungi Hamidi menggunakan ponsel milik istrinya pada Selasa (20/9). Ketika itu pelaku mengajak korban bertemu di minimarket Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto. Korban pun bersedia bertemu karena mengira yang menghubunginya benar-benar istri pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu ketahuan ada perselingkuhan, ponsel istrinya dibawa (Hendra) untuk komunikasi dengan korban. Seolah-olah pelaku adalah istrinya," kata Rizki kepada detikJatim, Kamis (22/9/2022).
Rizki menjelaskan Hendra seorang diri menemui Hamidi di minimarket Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S 3746 QS.
Ketika bertemu dengan korban, pelaku langsung memukulinya memakai balok kayu. Balok kayu itu rupanya sengaja ia bawa sejak dari rumah.
"Begitu terpancing, korban langsung dianiaya pelaku. Ketika itu pelaku sendirian," jelas Rizki.
Hendra membabi buta memukuli Hamidi menggunakan balok kayu. Warga dan pegawai minimarket berhasil menghentikan aksi brutalnya. Namun, korban bersimbah darah akibat luka parah di kepala dan wajahnya. Sehingga harus dilarikan ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
"Motifnya asmara. Jadi, diduga korban ini berselingkuh dengan istrinya. Karena perselingkuhan itu, akhirnya pelaku marah. Dia membawa ponsel istrinya untuk janjian dengan korban," terang Rizki.
Hendra langsung kabur setelah menganiaya pria yang diduga perebut istrinya itu (pebinor). Ia tidak pulang untuk menghindari polisi. Ia mematikan ponsel miliknya maupun ponsel milik istrinya yang saat itu ia bawa.
Polisi akhirnya meringkus Hendra ketika berusaha kabur di wilayah Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (21/9) menjelang tengah malam. Saat ini ia menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sedangkan Hamidi masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Ia belum sadar setelah menjalani operasi akibat luka parah di kepala belakang dan wajahnya.
Menurut Rizki, pihaknya masih mendalami dugaan perselingkuhan antara Hamidi dengan istri pelaku. Ia juga belum bisa memastikan bagaimana korban bisa mengenal istri pelaku.
"Belum sampai ke sana. Korban profesinya pegawai koperasi. Masih kami gali terus. Karena korban belum sadar setelah kemarin menjalani operasi karena darah banyak keluar dari luka di kepala itu," tandasnya.
(iwd/iwd)