Polisi mengungkap kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur di Malang. Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua HP.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan komplotan pencuri motor berjumlah empat orang, di mana dua orang pelaku di antaranya merupakan penadah barang curian.
"Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur," ujar Ferli kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferli menjelaskan dua tersangka lain yang merupakan penadah adalah MIS (30) merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan IS (40) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara J dan AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran. Ferli menambahkan, kronologi pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula pada saat terjadi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban berinisial S sedang berkendara di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran saat malam hari. Karena saat itu kondisi gelap dan korban tidak mampu menguasai kendaraan, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Pada saat korban sadar, kata Ferli, mendapati motor beserta telepon genggam miliknya hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku termasuk penadah barang curian tersebut.
"Mulanya petugas mengamankan penadah hasil kejahatan tersebut. Kemudian berbekal keterangan tersangka, kami juga mengamankan pelaku utama yang salah satunya masih berusia 15 tahun," ungkap Ferli.
Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(iwd/iwd)