OTT Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing

Kabar Nasional

OTT Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 22 Sep 2022 17:44 WIB
Poster
Ilustrasi OTT (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi Mahkamah Agung (MA). OTT dilakukan terkait pemberian hadiah terkait pengurusan perkara.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9), tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri seperti dilansir detikNews, Kamis (22/9/2022).

Ali menyebutkan, dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pecahan mata uang asing.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," lanjut Ali.

Saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tutup Ali.


(abq/iwd)


Hide Ads