Peran AKBP Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice yang Kini Sakit Parah

Kabar Nasional

Peran AKBP Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice yang Kini Sakit Parah

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 16:10 WIB
Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky-detikcom)
Foto: Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky-detikcom)
Surabaya -

AKBP Arif Rahman Arifin (AR), salah satu tersangka kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dikabarkan sakit parah. Rahman juga merupakan saksi mahkota bagi mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Karena kondisi Rahman yang tengah sakit, sidang etik Hendra akhirnya ditunda hingga minggu depan. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi seperti dilansir detikNews, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu AKBP Arif Rahman tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.

"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain menjadi saksi kunci untuk sidang etik Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman juga merupakan tersangka obstruction of justice. Dedi mengatakan proses penyembuhannya membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.

Peran AKBP Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice

Dihimpun detikcom, AKBP Arif Rahman merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Setidaknya ada tiga peran yang diduga terkait AKBP Arif Rahman di kasus Yosua.

AKBP Arif Rahman disebut merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Yosua. Dia bersama Kombes Susanto secara bergantian memasuki kamar autopsi.

Selain itu, AKBP Arif Rahman memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri. Terakhir, AKBP Arif Rahman juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.



Hide Ads