AKBP Arif Rahman Arifin (AR), salah satu tersangka kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dikabarkan sakit parah. Rahman juga merupakan saksi mahkota bagi mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Karena kondisi Rahman yang tengah sakit, sidang etik Hendra akhirnya ditunda hingga minggu depan. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi seperti dilansir detikNews, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu AKBP Arif Rahman tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Selain menjadi saksi kunci untuk sidang etik Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman juga merupakan tersangka obstruction of justice. Dedi mengatakan proses penyembuhannya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.
Peran AKBP Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice
Dihimpun detikcom, AKBP Arif Rahman merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Setidaknya ada tiga peran yang diduga terkait AKBP Arif Rahman di kasus Yosua.
AKBP Arif Rahman disebut merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Yosua. Dia bersama Kombes Susanto secara bergantian memasuki kamar autopsi.
Selain itu, AKBP Arif Rahman memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri. Terakhir, AKBP Arif Rahman juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.