WD (42) memperkosa anak tirinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 5 tahun. Tak hanya memperkosa, pria asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu tersebut juga mencabuli korban berulang kali.
"Sejak 2018 pertama kali dilakukan dan terus menerus hingga 2022. Dari keterangan tersangka selama kurun waktu itu sudah 7 kali menyetubuhi dan melakukan pencabulan lebih dari 10 kali," ujar Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (20/9/2022).
Perbuatan bejat itu telah dilakukan WD sejak anak tirinya berusia 12 hingga 16 tahun. Tertangkapnya Widianto, setelah istrinya RR (37) melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oskar mengatakan bahwa pertama kali akan melampiaskan nafsu birahi pada anak tirinya, tersangka melakukan bujuk rayu akan membelikan handphone yang katanya sudah di DP Rp 800 ribu.
"Dikatakan tersangka bahwa handphone itu akan dibelikan jika korban mau menurut dan tidak melaporkan kepada ibunya. Tapi nyatanya sampat saat ini tidak dipenuhi (beli handphone)," kata Oskar.
Meski tersangka sudah ditangkap, RR dan ke-5 anaknya harus kembali menderita tinggal di sebuah kamar kos berukuran 5x6 karena diusir mertuanya. Pengusiran itu dilakukan karena RR enggan mencabut laporan polisi yang menjerat Widianto.
RR memiliki 5 anak perempuan yang masih sekolah paud hingga SMA. Lalu masih ada seorang anak RR yang masih berumur 2 tahun.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pihaknya telah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti warga sekitar, Pemerintah Desa, Dinsos Kota Batu, dan Polres Batu.
(iwd/iwd)