Pria berinisial WD (42) alias Widianto menyetubuhi dan memperkosa anak tirinya selama 5 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak korban berumur 12 hingga 16 tahun.
Setelah kurun waktu 5 tahun, perbuatan Widianto baru terbongkar setelah istrinya RR (37) mengetahui dan langsung melaporkan ke Polres Batu. Dari laporan tersebut petugas langsung menangkap tersangka.
"Selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin kepada wartawan di Mapolres Batu Jalan Hasanudin, Junrejo, Selasa (20/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikJatim, pelaku sehari-hari bekerja serabutan. Terkadang menjadi tukang parkir dan terkadang butuh tani.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku hanya bisa pasrah setelah diamankan polisi dan mendekam di penjara.
Sebelumnya, RR (37) melaporkan suaminya WD (42) ke polisi karena memperkosa anaknya selama 5 tahun. Pemerkosaan itu terjadi sejak anak pertama tersebut saat berusia 12 tahun atau SMP (Sebelumnya disebut SD).
Sejak mencuatnya kasus tersebut RR dan 5 anaknya diusir mertuanya dari rumah di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (28/7/2022). Itu lantaran RR enggan mencabut laporannya ke polisi. Mereka pun akhirnya indekos di salah satu rumah warga. RR dan anaknya tinggal di kos berukuran 5 x 6 meter.
RR memiliki 5 anak perempuan yang masih sekolah paud hingga SMA. Lalu, masih ada seorang anak RR yang masih berumur 2 tahun. Kasus ini juga mendapat respons Mensos Tri Rismaharini.
Risma melalui perwakilannya, Kepala Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, dan Balai Margo laras Pati melakukan asesmen langsung dan memberikan pendampingan terhadap korban memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhannya.
(fat/fat)