Pelajar Sidoarjo yang tewas usai mengikuti ujian silat dinyatakan meninggal akibat pukulan benda tumpul di perutnya. Sebelum meninggal korban sempat menerima beberapa kali pukulan dan tendangan tidak hanya di perut, tapi juga di punggung dan dadanya. Sedangkan hasil autopsi menyebutkan luka di organ dalam perut lah yang menyebabkan korban meninggal.
Korban Alif Risky (17) saat itu mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) yang berlangsung Minggu (11/9) siang pukul 11.00 WIB, di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. Ada 3 tahap yang harus dia lalui seperti 55 peserta ujian lainnya. Saat mengikuti ujian tahap atau pos 3, yakni pos pasangan, ia sudah mengeluhkan pusing dan tidak kuat kepada para penguji.
Tapi keluhan itu tidak diindahkan oleh keempat pelaku yang merupakan senior sekaligus pelatih dan penguji di perguruan silat itu. Para pelaku malah menganggap korban tidak serius saat menjalani ujian. Karena itulah para pelaku menerapkan beberapa kali hukuman fisik berupa pukulan dan tendangan hingga korban sempat protes dengan perkataan umpatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar protes dari korban itu para pelaku masih menghukum korban. Mereka tetap berupaya memukul korban di bagian perutnya tapi sempat ditangkis oleh korban. Lantas dengan masih menyerukan aba-aba "tahan perut, keraskan!" para pelaku menendang Alif di bagian perut hingga pemuda itu sempoyongan, jatuh telentang, lalu tidak sadarkan diri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, saat sudah tidak sadarkan diri itulah korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Namun pada pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal. Terhadap jenazah korban polisi melakukan visum et repertum serta autopsi.
"Bahwa sesuai visum et repertum didapatkan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada, dan luka lecet pada dada," ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/9/2022).
Tidak hanya memeriksa bagian luar, polisi juga meminta pihak medis melakukan autopsi terhadap jenazah untuk mengetahui secara detail ada tidaknya luka pada organ bagian dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu ditemukan sejumlah indikasi yang menjadi penyebab korban meninggal.
"Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput). Ditemukan memar pada hati. Kelainan tersebut di atas (karena) kekerasan tumpul. Sebab kematian korban ini karena trauma tumpul di (bagian) perut," terang Kusumo.
Polisi pun menetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka. Mereka yakni Eko Adi Nugroho (25) warga Perum Istana Residence, Ds Grogol, Tulangan, Sidoarjo. Eko diketahui merupakan koordinator kepelatihan perguruan silat Sidoarjo tempat korban berlatih.
Selain itu ada Frebriansyah Listyo Legowo (19) warga Desa Sidokumpul, Sidoarjo, selaku penguji. Juga Muhammad Risky Sulistyono (18) warga Perum Magersari, Kecamatan Magersari, Sidoarjo selaku Penguji. Serta MAS (16) warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo.
"Keempat pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Juncto 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kusumo.
(dpe/iwd)