Polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus tewasnya pelajar Sidoarjo usai ujian kenaikan tingkat (UKT) di salah satu perguruan silat. Keempatnya diduga menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang. Pukulan dan tendangan itu dilakukan baik di punggung hingga di bagian perut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa 4 orang tersangka itu adalah kakak senior sekaligus pelatih korban di perguruan silat itu. Mereka diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Alif Risky meninggal saat melaksanakan UKT.
"Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut sehingga mengakibatkan korban meninggal sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi saat UKT yang berlangsung pada Minggu (11/9) siang sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. Saat itu ada sebanyak 56 siswa, termasuk korban, yang menjadi peserta ujian kenaikan sabuk. Ada 3 (tiga) pos yang harus diikuti yakni Pos 1 Senam, Pos 2 Jurus, dan Pos 3 Pasangan.
"Sewaktu korban bersama 9 orang lain berada di Pos 3 pada materi pasangan ia mengeluh pusing dan tidak kuat kepada penguji. Melihat korban tidak serius mengikuti ujian dan sering salah saat melakukan gerakan ujian, kemungkinan pelaku melakukan pemukulan dan tendangan ke arah perut," ujarnya.
Kusumo menjelaskan keempat pelaku beberapa kali melakukan pukulan dan tendangan dengan berbagai cara karena menganggap korban tidak niat saat mengikuti ujian kenaikan sabuk itu. Padahal saat itu korban sudah mengeluhkan bahwa dirinya pusing dan sudah tidak kuat.
Para pelaku itu melayangkan 2 kali pukulan di punggung korban, 2 kali pukulan ke arah lengan tangan kanan, juga 2 kali pukulan ke arah perut dan dada korban, serta tendangan ke perut korban dengan kaki kanan saat pertama kali menerapkan hukuman.
Tidak hanya sekali itu, korban sempat ditarik dari barisan peserta ujian karena dianggap tidak bersungguh-sungguh lalu dihukum pukulan di bagian perut dengan tangan kanan. Juga saat para pelaku menganggap korban cengengesan, pukulan dengan siku mengepal dilayangkan hingga korban jatuh telentang.
Pada saat itulah korban protes kepada para pelaku. Namun, pelaku kembali memberikan hukuman pukulan yang sempat ditangkis oleh korban. Kepada polisi pelaku mengaku selanjutnya tetap memberikan aba-aba lalu menendang korban di bagian perut hingga akhirnya jatuh telentang.
"Pelaku memberikan tindakan dengan memberikan aba-aba tarik nafas, tahan perut, selanjutnya memukul korban ke arah perut tapi ditangkis oleh korban. Selanjutnya pelaku berkata 'simpan perut keraskan' sembari menendang perut korban 1 kali hingga korban sempoyongan, jatuh terletang," kata Kusumo.
Setelah tendangan itulah korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Korban yang sempat menjalani perawatan secara medis selanjutnya dinyatakan meninggal pada pukul 18.00 WIB.
(dpe/iwd)