Kisah Gay di Surabaya Dibunuh Pasangan Usai Bercinta

Crime Story

Kisah Gay di Surabaya Dibunuh Pasangan Usai Bercinta

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 16 Sep 2022 13:49 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan/Foto: Ilustrasi
Surabaya -

Nasib tragis dialami Bramasti Agung Hario Wicaksono. Pria 26 tahun itu tewas dibunuh usai mencari kepuasan seksual, 5 Juni 2010. Pelakunya tak lain pasangan sesama jenis, Frengki Setiawan (20).

Kisah tragis itu bermula saat Frengki dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Keduanya diketahui berkenalan sejak 3 Juni 2010.

Dalam perkenalan di Facebook, korban mengaku bersedia melakukan oral seks dengan tersangka dan minta imbalan Rp 100 ribu. Keduanya merupakan pria penyuka sesama jenis alias gay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kesepakatan tercapai, dua hari berselang korban dan Frengki melakukan pertemuan. Mereka bertemu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pandugo, Rungkut.

Frengki tak sendiri, karena dalam pertemuan itu, ia ditemani rekannya bernama Rudi Hermawan (21). Mereka bertiga kemudian meluncur ke mes milik perusahaan tempat Frengki bekerja.

ADVERTISEMENT

Sejoli pria itu kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan oral seks. Sedangkan Rudi tak ikut masuk. Ia hanya menunggu di luar.

Puas melakukan oral, korban minta disodomi. Permintaan korban membuat Frengki jengkel. Usai menyodomi korban, Frengki kemudian mencekiknya.

Namun korban melawan, sehingga keduanya terlibat pertengkaran fisik. Kewalahan, Frengki memanggil Rudi yang ada di luar kamar. Rudi kemudian datang dan ikut membantu pembunuhan itu.

Leher korban lalu dijerat dengan kain sarung. Dengan kondisi itu, Frengki selanjutnya menghantam bertubi-tubi wajah korban hingga tak berdaya dan mati lemas.

Untuk menghilangkan jejak, Frengki dan Rudi kemudian mengikat kaki dan tangan korban dengan robekan kaus. Selanjutnya, mayat korban dimasukkan ke dalam kardus bekas kulkas.

Sedangkan kunci motor Honda Supra X 125, handphone dan dompet berisi uang serta ATM milik korban dikuasai. Keduanya kemudian membawa kardus berisi mayat itu ke kawasan perumahan Pondok Tjandra Indah, Waru, Sidoarjo.

Empat hari kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, kardus berisi mayat Agung ditemukan Wahyu (46), warga setempat. Wahyu yang curiga, membuka kardus lalu merogoh dan merasakan ada bentuk kaki dan tangan.

Kaget dengan temuannya, Wahyu lantas bergegas melapor ke satpam perumahan. Temuan itu kemudian dilanjutkan ke polsek setempat. Polisi segera datang dan melakukan olah TKP.

Polisi selanjutnya mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk diautopsi. Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya waktu itu, AKBP Anom Wibowo menyebut, mayat diduga kuat korban pembunuhan dan sodomi.

"Diduga kuat, korban merupakan korban pembunuhan dan bisa jadi dia juga korban sodomi tapi untuk jelasnya masih kita dalami," kata Anom saat itu.

Identitas korban juga kemudian diketahui. Terungkapnya identitas Agung setelah keluarga mendatangi Polres Sidoarjo. Keluarga mengakui, jenazah itu adalah Agung Hario Wicaksono.

Keluarga menyebut, Agung sempat pamit ke ibunya akan pergi ke rumah temannya di Sidoarjo. Namun Agung tak pernah pulang lagi. Hingga keluarga akhirnya mengenali Agung dari foto dan pemberitaan yang beredar.

Setelah dipastikan mayat tersebut Agung, polisi kemudian menyerahkan ke pihak keluarga. Oleh keluarga, jenazah kemudian segera dimakamkan.

Dari penemuan mayat itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, Frengki diringkus di tempat kosnya, di Jalan Kedungasem, Surabaya.

Senin 14 Juni 2010, polisi kemudian lalu menangkap Rudi di Papar, Pare, Kediri. Dengan demikian lengkap sudah kedua pelaku pembunuhan Agung tertangkap.

Di hadapan polisi, Frengki mengaku sebagai eksekutor pembunuhan. Sedangkan Rudi hanya membantu saja. Dalam pengakuannya juga, Frengki membantah telah menyodomi korban dan melakukan oral.

Namun, bukti sperma di dubur korban membuat Frengki tak berkutik. Ia lalu mengakuinya juga. Namun ia menyebut bahwa sodomi itu atas permintaan korban sendiri.

Sedangkan untuk motor korban, Frengki mengaku telah menjualnya bersama Rudi. Motor itu dijual dalam bentuk sudah protolan. Kedua tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat.

Halaman 2 dari 3
(abq/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads