Polres Gresik akhirnya menahan Nur Hudi Didin Arianto sebagai tersangka penistaan agama lewat video viral pria nikahi domba. Anggota DPRD Gresik dari partai NasDem itu ditahan setelah memenuhi panggilan polisi.
"Iya benar, kami lakukan penahanan terhadap N. Tadi pukul 16.00 di bawa ke Rumah Tahanan Polres Gresik," kata Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasat Reskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022).
Anggota DPRD Gresik itu dipanggil polisi pekan lalu. Wahyu menjelaskan Nur Hudi mendatangi Mapolres Gresik sejak pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, Nur Hudi langsung digiring petugas menuju rumah tahanan Polres Gresik.
"Tadi memenuhi panggilan pertama dalam rangka melengkapi pemeriksaan BAP. Setelah kami gelar dengan anggota, kami lakukan penahanan," jelas Wahyu.
Sebelum penahanan Nur Hudi, lanjut Wahyu, ia juga sudah menahan Sutrisna pria yang berperan sebagai penghulu saat pernikahan dengan domba digelar.
Dengan ditahannya Nur Hudi, seluruh tersangka kasus penistaan agama pernikahan pria dengan domba menjadi lengkap.
"Jadi empat tersangka penistaan agama kami tahan semua. Ini adalah bentuk komitmen jika kasus ini menjadi atensi," kata Wahyu.
(dpe/dte)