Selain Eks Kapolsek Sukodono, 2 Anggota Berpangkat Aiptu Juga Dipecat

Selain Eks Kapolsek Sukodono, 2 Anggota Berpangkat Aiptu Juga Dipecat

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 15 Sep 2022 19:15 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Eks Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Wardhana resmi dipecat sebagai polisi. Tak hanya Ketut, dua anggotanya yang terlibat narkoba juga turut dipecat setelah menjalani sidang kode etik.

Dua anggota itu adalah Aiptu YH dan Aiptu B. Mereka menjalani kode etik sama seperti Ketut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Aiptu YH dan Aiptu B juga telah menjalani sidang kode etik dan hasilnya keduanya juga dinyatakan PTDH.

"Kemudian anggota juga kemarin, dua orang Aiptu itu sudah dilakukan sidang kode etik. Dua orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH," ungkap Dirmanto kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil keputusan sidang kode etik, kata Dirmanto, ketiga oknum polisi tersebut terbukti menggunakan narkoba.

"Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ungkap Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Menurut Dirmanto, ketiganya yang telah diputus PTDH usai menjalani sidang kode etik menyatakan banding.

"Dan yang bersangkutan juga melakukan banding," tandas Dirmanto.

Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana digerebek pada Selasa (24/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Ketut langsung digelandang ke Polda Jatim bersama dua anggotanya saat hasil tes urine nya positif. Di Polsek Sukodono juga ditemukan barang bukti berupa sedotan pendek hingga plastik dengan bekas sabu.




(iwd/iwd)


Hide Ads