Pengacara orang tua santri AM, Titis Rachmawati mendatangi kantor Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis (15/9) pagi. Kedatangan Titis ingin mengajak penyidik mengambil rekam medis korban AM dari Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor.
"Kami ke sini harus mengambil rekaman medis, karena sifatnya sudah proses penyidikan jadi harus bersama mengambil rekaman medis dengan penyidik ke rumah sakit," tutur Titis saat ditemui di Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis (15/9/2022).
Titis menambahkan setelah mendapat rekaman medis baru pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan tim maupun keluarga korban untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami dapat rekaman medis baru tahap selanjutnya akan kami diskusi lagi dengan tim dan juga dengan si pemberi kuasa kita, Bu Soimah," terang Titis.
Disinggung soal jenis kejanggalan yang ditemukan, lanjut Titis, tak ingin membuka semua ke publik karena takut bias. Pihaknya ingin temuan tersebut jadi bahan laporan ke polisi.
"Ya itu sih kemarin kalian tahu semua, jangan kami buka sekarang ya apapun jadi bias, apapun yang mau kami laporkan jadi bias gitu. Strategi kami lagi lah seperti itu," papar Titis.
Ditanya soal pemalsuan surat kematian, lanjut Titis, pihaknya masih ingin melihat hasil rekam medis dan temuan lain. Menurutnya, yang dirugikan jelas pihak keluarga korban.
"Kemarin kan tindak pidana penganiayaan terjadi di tempat ponpes, otomatis ponpes punya kepentingan itu maka dia melaporkan. Apalagi kalau kasus penganiayaan kan bukan delik aduan, tapi yang banyak dirugikan adalah kami, jadi kami yang akan melaporkan jadi legal standing ke kami," pungkas Titis.
(iwd/iwd)