BPBD Kabupaten Blitar buka suara soal dugaan pungutan liar atau pungli dana bantuan bencana gempa bumi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. BPBD menegaskan skema penyaluran dana bantuan diberikan secara langsung ke nomor rekening korban. Sehingga, adanya celah pungli dapat terjadi di luar kewenangan BPBD.
Ribuan warga Kabupaten Blitar tercatat sebagai penerima dana bantuan bencana gempa bumi tahun 2021. Namun, dana bantuan itu justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Dana bantuan ini untuk sosial, tujuannya untuk menstimulasi korban terdampak bencana. Termasuk untuk memperbaiki bangunan yang rusak akibat gempa," ujar Kepala BPBD Kabupaten Blitar Ivong Bettryanto saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivong menjelaskan dana bantuan bencana gempa bumi diberikan langsung oleh pemerintah pusat melalui BNPB. Selanjutnya, dana bantuan disalurkan melalui nomor rekening penerima atau korban bencana yang sebelumnya sudah diajukan oleh Desa/Pemda setempat.
"Disalurkan secara langsung ke rekening penerima, dan meminimalisir adanya penyelewengan. Adanya celah pungli ini di luar kewenangan kami, karena dana itu sudah ada di tangan penerima atau korban terdampak bencana," terangnya.
Terkait dugaan pungli dana bantuan bencana gempa bumi di Desa Sawentar, Kata Ivong, sedang dalam penyelidikan oleh Polres Blitar. Sebab, laporan dugaan pungli itu sudah menjadi ranah penegak hukum. Namun, pihaknya juga akan siap apabila dimintai keterangan lebih lanjut.
"Iya memang sudah proses penyelidikan. Kami pun selalu siap kalau diminta keterangan. Karena memang kami sudah mengikuti skema yang jelas sesuai BNPB," imbuhnya.
Ivong pun juga mewanti-wanti kepada semua pihak agar tidak menggunakan atau mengambil hak orang lain, termasuk melakukan pungli terhadap korban terdampak bencana. Sebab, dana bantuan itu diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Diketahui, Dana bantuan bencana gempa bumi dari BNPB diberikan sesuai dengan beberapa kategori kerusakan. Rinciannya, kerusakan ringan akan mendapat bantuan sekitar Rp 10 juta, kerusakan sedang mendapat Rp 15 juta, dan Rp 50 juta untuk kerusakan berat.
(iwd/iwd)