Kasus tewasnya santri Ponpes Gontor AM (17) direspons polisi dengan penetapan tersangka terhadap dua pelakunya. Pelaku adalah santri senior atau kakak kelas korban.
"MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Catur mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang diperiksa 20 orang, terdiri dari 4 ustaz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, 2 keluarga korban, ahli forensik," tandas Catur.
Catur menambahkan ada 10 barang bukti yang diamankan dari insiden memilukan tersebut. Barang bukti tersebut adalah 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.
Catur menerangkan kedua tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Dua mantan santri tersebut dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak dan KUHPidana.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c (UU Perlindungan Anak), pasal 170 ayat 2 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar," kata Catur.
Catur menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat digelarnya perkemahan kamis jumat (perkaju) yang diikuti korban dan dua rekannya. Mereka kemudian dipanggil oleh para tersanga dan dianiaya karena suatu kesalahan.
Tersangka memukul dengan tongkat pramuka pada bagian kaki korban dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.
"Juga menendang ke bagian dada korban, akibatnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," papar Catur.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Catur, tersangka membawa korban dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, korban diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa.
"Setelah diperiksa, korban ternyata sudah meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pihak pondok memberi kabar keluarga korban. Pukul 14.00 WIB, pihak pondok mengantar jenazah melalui jalur darat dari Ponorogo ke Palembang," imbuh Catur.
Pada Selasa (23/8), jenazah tiba di rumah duka kemudian saat keluarga membuka peti jenazah didapati darah yang keluar dari mulut korban. Keluarga pun histeris dan memberi pernyataan untuk disampaikan ke pimpinan pondok.
"Minggu (4/9) kemudian viral usai diunggah di instagram Hotman Paris karena ibu korban tidak terima anaknya meninggal dunia," ujar Catur.
Senin (5/9) pukul 01.00 WIB, pihak pondok mendatangi Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan di dalam pondok yang dialami oleh AM.
(iwd/iwd)