Peran Bharada Sadam di Kasus Sambo: Intimidasi dan Hapus Foto Video Jurnalis

Kabar Nasional

Peran Bharada Sadam di Kasus Sambo: Intimidasi dan Hapus Foto Video Jurnalis

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 13 Sep 2022 02:07 WIB
Bharada Sadam jalani sidang etik
Bharada Sadam jalani sidang etik (Foto: dok/screenshot)
Surabaya -

Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam tuntas menjalani sidang kode etik tentang ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kode etik menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.

Hasil putusan sidang itu sebagaimana dikutip dari video yang diunggah di YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022). Sidang itu menghadirkan tiga saksi dan dimulai sejak Senin siang.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu Rahmat menyatakan bahwa Bharada Sadam telah melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis. Ia disebut melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

ADVERTISEMENT

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Bharada Sadam dengan mewajibkan dirinya mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.

Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

Deretan polisi yang dipecat gegara kasus Sambo. Baca di halaman selanjutnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:

1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads