Kronologi Wartawan Pasuruan Diracun dengan Racun Tikus Hingga Tumbang

Kronologi Wartawan Pasuruan Diracun dengan Racun Tikus Hingga Tumbang

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 12 Sep 2022 17:44 WIB
wartawan pasuruan keracunan
RO,peracun wartawan Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Polisi mengamankan RO (41), warga Pandaan, Pasuruan, tersangka pelaku yang meracuni M Sukron Adim (31), seorang wartawan di Pasuruan. Tersangka meracuni korban karena dendam.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan motif tersangka meracuni korban adalah dendam pribadi. Dendam itu tidak berhubungan dengan peliputan.

"Motifnya dendam karena ada perjanjian antara pelaku dan korban yang belum tuntas. Pelaku pernah meminta bantuan pada korban untuk mengurus sesuatu dan sudah memberikan sejumlah uang dan korban menjanjikan akan mengurus. Namun tidak kunjung tuntas, belum diwujudkan," kata Bayu di Mapolres Pasuruan, Senin (12/9/2022).

Perjanjian antara tersangka dan korban yakni pengurusan izin mendirikan bangunan padepokan di wilayah Prigen. Menurut Bayu, tersangka sudah memberikan uang sekitar Rp 15 juta kepada korban untuk memuluskan pengurusan izin. Uang itu selain dari tersangka juga dikumpulkan dari teman-temannya.

"Sehingga pelaku merasa malu karena mengumpulkan uang itu dari beberapa orang," imbuhnya.

Karena itu tersangka merencanakan aksinya. Pada Minggu (28/8), ia memasukkan sejenis racun cair yang biasanya dipakai untuk hewan-hewan pengerat seperti tikus, rodentisida, ke dalam minuman teh kemasan botol dan sejumlah minuman kemasan lain. Cairan itu dimasukkan menggunakan suntikan spet.

Sejumlah minuman dalam kemasan itu kemudian dikemas dalam paket sembako. Paket itu ditulisi alamat penerima namun tidak diberi alamat pengirim. Namun paket itu diberi logo dua media lokal di Pasuruan yang belakangan dipastikan hanya sebagai modus melancarkan aksi.

"Tersangka kemudian order ojek online tanpa melalui aplikasi atau offline untuk mengantarkannya hingga depan masjid Desa Tambakan, Bangil. Di sana tersangka turun lalu menyerahkan paket kepada tukang ojek online dan memintanya mengirimkan paket ke rumah korban," jelas Bayu.

Korban membuka paket dan meminum teh kemasan botol. Selang 15 menit korban kejang, muntah, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 11 hari.

Kasus ini dilaporkan ke polisi. Sat Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sebanyak 10 saksi dimintai keterangan termasuk keluarga korban. Sisa minuman yang diminum korban dilakukan uji laboratorium forensik hingga diketahui terdapat zat racun.

Polisi juga mendapatkan rekaman CCTV di dekat tempat kejadian perkara milik warga. Rekaman CCTV memperlihatkan tersangka yang mengirimkan paket dengan bantuan tukang ojek online.

"Setelah tiga minggu dirawat, korban bisa diajak komunikasi. Dari keterangan korban dan bukti-bukti yang sudah didapat, akhirnya mengarah ke tersangka. Akhirnya tersangka diamankan di Pasar Pandaan pada 5 September 2022," terang Bayu.

Korban

Berdasarkan hasil visum, diketahui kondisi penurunan kesadaran akut dan riwayat kejang akut namun tidak ditemukan kelainan pada CT scan kepala. Hasil visum juga menunjukkan gangguan ginjal akut karena terdapat kandungan protein keton dan sel darah merah pada urin.

"Kelainan-kelainan tersebut di atas dapat diakibatkan oleh kondisi keracunan akut yang masuk melalui saluran pencernaan serta dapat menimbulkan bahaya maut," kata Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Seperti diberitakan, Adim tiba-tiba kejang dan muntah-muntah setelah minum teh kemasan botol berasal dari paket misterius yang diterimanya, Minggu (28/8/2022). Warga Desa Tambakan, Bangil, Pasuruan itu tidak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke RS Masyitoh, Bangil. Ia kemudian dirujuk ke RSSA Malang.


(iwd/iwd)


Hide Ads