Tahanan yang kabur dengan mobil operasional Bea Cukai Bojonegoro merupakan tersangka kasus rokok ilegal. Dia diamankan oleh tim Bea Cukai di kawasan Kecamatan Bancar, Tuban pada Juni lalu.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro menjelaskan, tersangka atas nama Abdul Syukur (36), warga asal Kabupaten Kudus, Jawa Tenga. Dia merupakan residivis tersangka kasus rokok ilegal dengan barang bukti 1 juta batang dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 400-500 juta.
Abdul Syukur tiba di rumah sakit Dr Koesma Tuban dengan pengawalan empat personel dari kantor Bea Cukai, Sabtu (10/9). Mereka menumpang mobil Avanza silver bernopol S 1087 BQ. Namun, Abdul Syukur kabur saat ditinggal petugas tes swab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengemudi mobil dalam kondisi terborgol plastik, diadang namun masih tancap gas hingga menabrak salah satu anggota kami, tapi kondisinya tidak apa-apa," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Bojonegoro Frederich Yunianto, Minggu (11/9/2022).
Tim dari Bea Cukai sempat berusaha mengejar dan mencari Abdul Syukur, namun belum membuahkan hasil. Ini bukan lah usaha pelarian pertamanya.
"Jadi sudah pernah ditangkap saat di Bojonegoro kabur diamankan di Kudus, lalu saat di Tuban kabur lagi dan ini belum ditemukan. Kami jerat pasal 57 Undang-undang cukai, ancaman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun," ucap Frederich.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta menjelaskan, pihaknya juga turut membantu mengejar tahanan bea cukai tersebut. Mobil yang dibawa kabur pelaku ditemukan di Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Tuban.
"Namun, pelaku masih melarikan diri. Dia meninggalkan mobil dalam kondisi rusak," terang Gananta.
(dte/dte)