Siswi SMP di Situbondo Diperkosa Orang Kepercayaan Ortunya

Siswi SMP di Situbondo Diperkosa Orang Kepercayaan Ortunya

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Sabtu, 10 Sep 2022 11:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra (Foto: Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Situbondo -

Seorang pelajar SMP di Situbondo menjadi korban pemerkosaan. Pelaku merupakan orang dekat yang dipercaya orang tua korban untuk mengantar jemput ke sekolah.

Pelaku yakni ZH (29), warga Kecamatan Kendit, Situbondo. Sementara korban yang masih berusia 14 tahun merupakan pelajar SMP.

"Saat ini sudah ditangani unit PPA untuk pengembangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbond AKP Dhedi Ardi Putra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang diperoleh, kasus ini bermula saat pelaku yang memang sudah dikenal, menjemput korban ke sekolahnya. Saat kejadian, ia bukannya mengantar korban ke rumah. Tapi, pelaku justru membawa korban ke rumahnya.

Di rumah yang kebetulan sepi itu, pelaku lalu melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat menolak, namun diancam akan dibunuh oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat merekam aksinya menggunakan ponsel. Rekaman video tersebut lantas digunakan untuk mengancam korban.

Korban kemudian mengadukan kejadian itu pada orang tuanya. Begitu mendapat laporan anak gadisnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Situbondo.

Menurut Dhedi, pelaku bakal dibidik dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegas Dhedi.




(hil/dte)


Hide Ads