Viral Pernyataan Wali Murid Gontor, Kemenag Ponorogo: Kami Tak Berwenang

Viral Pernyataan Wali Murid Gontor, Kemenag Ponorogo: Kami Tak Berwenang

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 09 Sep 2022 19:01 WIB
Kepala kemenag Ponorogo Mohamad Nurul Huda (kiri)
Kepala kemenag Ponorogo Mohamad Nurul Huda (kiri) saat memberikan keterangan. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Beredar viral Surat Pernyataan/Perjanjian Wali Santri dengan pihak Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) di media sosial. Mengenai surat pernyataan itu Kemenag Ponorogo mengaku tak punya kewenangan untuk melakukan intervensi.

"Sementara ini kami mendapatkan surat beredar kemana-mana dan memang diakui oleh wali santri," ujar Kepala Kemenag Ponorogo Moh Nurul Huda kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, Kemenag hanya menjadi mitra Ponpes. Di Ponorogo setidaknya ada 101 Ponpes. Sehingga ketika ada perjanjian atau pernyataan antara wali santri dengan pihak ponpes pihaknya tidak bisa ikut campur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat perjanjian ponpes tidak ke ranah hukum surat pernyataan ortu dan ponpes. Kami di luar, kami tidak punya kewenangan. Kami tunggu instruksi. Laporan ke atas tidak ada instruksi lebih lanjut," terang Huda.

Huda menerangkan Kemenag telah mendatangi Ponpes Gontor pada Senin (5/9) lalu. Hasilnya, Gontor secara tegas menolak kekerasan. Jika ditemukan ada santri yang melakukan kekerasan yang bersangkutan langsung dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

"Jadi normatifnya Gontor tidak mau ada kekerasan," imbuh Huda.

Atas peristiwa tewasnya santri AM di Gontor, ia mengimbau agar peristiwa itu dijadikan pelajaran bagi ponpes lainnya. Menurutnya, pendidikan harus selalu ramah dan cinta harmonis terhadap santri dan keluarga.

Isi Surat Pernyataan Wali Murid yang firal di media sosial. Baca di halaman selanjutnya.

Surat Pernyataan/Perjanjian Wali Santri dengan pihak Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) viral di media sosial. Ada 6 poin pernyataan/perjanjian di dalam surat yang harus ditandatangani orang tua santri sebelum menitipkan anaknya menempuh pendidikan di PMDG.

Surat pernyataan/perjanjian yang beredar viral di tengah kasus kematian santri asal Palembang itu jadi perhatian warganet. Terutama di klausul tertentu yang kontroversial. Berikut ini 6 poin isi surat pernyataan/perjanjian yang viral tersebut.

1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Ponpes Modern darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya.

2. Mendukung sunnah dan displin yg berlaku d Ponpes Modern darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan resiko apapun yg diberikan oleh atau atas nama pimpinan Ponpes Modern darussalam Gontor

3. Tidak melibatkan pihak luar Pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Ponpes Modern darussalam Gontor

4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Ponpes Modern darussalam Gontor

5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Ponpes Modern darussalam Gontor

6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.

Ada pun poin yang menjadi perhatian banyak warganet adalah poin ketiga 3 pernyataan/perjanjian tersebut. Yakni bahwa orang tua harus sepakat tidak melibatkan pihak luar pondok termasuk polisi.

Mengenai surat pernyataan/perjanjian itu detikJatim telah berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pengurus ponpes. Salah satunya dengan menghubungi salah satu ustaz pengurus ponpes. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads