Kasus tewasnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat dianiaya seniornya akhirnya mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI turut menyayangkan terjadinya peristiwa itu. Selain itu, KPAI juga akan terus mengawal dan mengawasi kasus kekerasan anak ini.
"Terkait meninggalnya salah satu santri AM (17 thn) kami menyampaikan duka mendalam semoga, Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Kami menyayangkan atas kejadian tersebut. KPAI akan terus mengawal kasus ini, dan dalam waktu dekat akan segera berkunjung ke Ponpes Gontor Ponorogo dan Polres Ponorogo untuk pengawasan dan koordinasi lebih lanjut," kata Ketua KPAI Susanto melalui keterangan tertulis dilansir dari detikNews, Jumat (9/9/2022).
Susanto berharap kasus kekerasan terhadap anak ini tidak terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap kasus ini tak terulang kembali. Sehingga orang tua yang menitipkan santrinya di sana semakin nyaman," ujarnya.
Susanto juga berharap adanya kasus ini tidak mengganggu proses pembelajaran para santri Ponpes Gontor. Dia pun berharap Ponpes Gontor untuk melakukan pencegahan kekerasan anak.
"Adanya kasus ini kami berharap proses pembelajaran tak terganggu, terus berjalan dan upanya pencegahan segala bentuk kerentanan kekerasan dilakukan secara optimal. Sehingga perwujudan pesantren ramah anak dapat terealisasi dengan baik," tutur Susanto.
Kronologi penganiayaan santri di Ponpes Gontor. Baca di halaman selanjutnya.
Kronologi Penganiayaan Santri Gontor
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap awal mula dugaan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan santri di Pondok Pesantren Gontor berinisial AM meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (8/9), kronologi dugaan penganiayaan itu didapatkan Kemen PPPA setelah berkoordinasi melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo.
AM bersama dua korban lainnya merupakan panitia kegiatan Perkaju. Setelah kegiatan itu, ketiga korban mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terduga pelaku yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. Setelah diperiksa oleh terduga pelaku, ada pasak tenda yang hilang.
Korban diminta mencari pasak itu hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Namun pasak yang hilang itu tak kunjung ditemukan pada pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan. Ketiga korban kemudian menghadap dan melaporkan hal tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.
Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain korban AM mengalami kelelahan seusai kegiatan perkaju.
"Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis.