Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo
Polri juga telah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Apa hasilnya?
"Hasil uji lie detector/poligraf projustitia untuk penyidik, info Labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB (Kamis kemarin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi tak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu seperti apa. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang dari penyidik.
"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," katanya.
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah menembak Brigadir J usai diperintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.
Bripka RR dan KM diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
(abq/iwd)