Ferdy Sambo Telah Jalani Pemeriksaan Lie Detector, Apa Hasilnya?

Kabar Nasional

Ferdy Sambo Telah Jalani Pemeriksaan Lie Detector, Apa Hasilnya?

Tim detikNews - detikJatim
Jumat, 09 Sep 2022 12:21 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Polri ungkap hasil pemeriksaan lie detector Irjen Ferdy Sambo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Surabaya -

Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut bahwa hasil pemeriksaan itu merupakan wewenang penyidik.

"Hasil uji lie detector/poligraf pro justitia untuk penyidik, info Labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB (Kamis kemarin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi detikNews, Jumat (9/9/2022).

Dedi tak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu seperti apa. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang dari penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," katanya.

Sementara itu, Putri Candrawathi dan ART Susi juga telah diperiksa dengan lie detector pada Rabu lalu (6/8). Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf juga telah diperiksa dan dinyatakan jujur.

ADVERTISEMENT

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara, Kombes Agus Nurpatria Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.




(hse/iwd)


Hide Ads