Polisi mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Banyuwangi. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni AH pria berprofesi guru yang beralamat di Desa/Kecamatan Licin Banyuwangi. Lalu NS warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Kasus ini berawal pada pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Banyuwang Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan kedua tersangka ini menimbun BBM jenis pertalite dan solar.
"Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis BBM pertalite dan solar," kata Agus saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022).
Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki BBM-nya. Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan.
"Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat," ujar Agus.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar. Polisi juga menyita 2 mobil modifikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," tandas Agus.
(abq/iwd)