Permufakatan Pembunuhan Yosua Berujung Kombes Agus Nurpatria Dipecat

Kabar Nasional

Permufakatan Pembunuhan Yosua Berujung Kombes Agus Nurpatria Dipecat

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 21:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Dok. Polri)
Surabaya -

Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik selama dua hari atau 18 jam. Ia dipecat karena ikut berperan membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

ADVERTISEMENT

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.




(abq/iwd)


Hide Ads