Korupsi Aplikasi Diskominfotik, 2 ASN Pemkot Pasuruan Dipecat

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 20:14 WIB
Pemkot Pasuruan (Foto file: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pasuruan Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi, resmi dipecat. Keduanya terjerat kasus korupsi pengadaan aplikasi Diskominfotik Kota Pasuruan tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan pemecatan setelah keduanya telah menerima putusan dari pengadilan.

Dalam putusan yang diterima, Fendy divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sementara Meindahlia divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Putusan pengadilan terhadap keduanya sudah inkrah. Pemkot kemudian mengusulkan pemecatan dua pegawai tersebut ke BKN. Baru setelah mendapat persetujuan BKN, pemkot mengeluarkan SK pemecatan.

Surat keputusan Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, tentang pemecatan dua pegawai itu terbit pada tanggal 3 Agustus 2022.

"Mereka dikenai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena melakukan tindak pidana yang berupa kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan," kata Supriyanto, Rabu (7/9/2022).

Berbeda dengan Fendy dan Meindahlia, satu ASN yakni Sugeng Winarto dinyatakan bebas. Ia pun sudah kembali berdinas sebagai staf di Dinas Pertanian Kota Pasuruan.

Sebelumnya, tiga pejabat Pemkot Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi di Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Mereka ditahan 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Tiga tersangka yakni FK, SW dan MP. FK merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo pada 2019, SW merupakan Plt kepala dinas di tahun yang sama sebagai pengganti FK, sedangkan MP merupakan Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan pada masa FK.



Simak Video "Video: Detik-detik Penangkapan Pelaku Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan "

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork