Tok! Palu di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Herlina Rayes. Ketukan palu ini menjadi penanda jatuhnya vonis 12 tahun kepada terdakwa kekerasan seksual Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias JE. Meski vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, Ko Jul-sapaan akrab- JE mencoba memberikan perlawanan terakhir dengan mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan tuntutan membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
Selain divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, JE juga harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
"Jika yang bersangkutan tidak segera membayar denda restitusi paling lama 1 bulan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk membayar restitusi. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 1 tahun," terangnya.
Pantauan detikJatim, sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tepatnya di ruang sidang cakra.Dalam sidang ke-25 ini, JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.
Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang dan Piliphus Sitepu. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.
Usai dijatuhi vonis, Ko Jul langsung mengajukan banding. Banding ini merupakan upaya perlawanan yang dilakukan pihak Ko Jul. "Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi kami akan melakukan upaya hukum yakni banding yang sudah kami nyatakan langsung," ujar tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu, kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
Reaksi Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, baca halaman selanjutnya!
Komnas PA Bersyukur Bos SPI Divonis 12 Tahun Penjara
Philipus menambahkan, dengan diajukannya banding hari ini juga, menunjukkan jika vonis atau putusan yang diberikan majelis hakim pada sidang putusan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputus sudah kami nyatakan banding dan kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan," tegas Philipus.
Sementara itu, hasil vonis yang lebih rendah tiga tahun dari tuntutan yang disampaikan jaksa ini tak lantas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa. JPU tak langsung menerima putusan tersebut. Pihaknya memilih meminta waktu berfikir apakah menyetujui putusan majelis hakim atau mengajukan banding.
"Kita tidak kecewa, majelis hakim sudah menentukan putusan berdasarkan pertimbangan, dari kedua belah pihak harus menghormati dan menghargai putusannya," ujar salah satu JPU, Yogi Sudarsono di PN Malang, Rabu (7/9/2022).
"Tadi dijelaskan majelis hakim, kita selaku penuntut maupun terdakwa dan melalui penasehat hukum bisa menolak, menerima dan pikir-pikir. Tentu pikir-pikir itu dibatasi hingga 7 hari, akan kita pelajari dulu putusannya seperti apa dan kemudian kita akan menentukan sikap," sambungnya.
Pada kesempatan ini, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menganggap keputusan yang diambil majelis hakim adalah pilihan paling adil. Tentu putusan ini juga akan menjadi kabar bahagia bagi korban.
"Ini peristiwa sungguh-sungguh di mana kejahatan seksual yang sekalipun sudah berlangsung 10 tahun, tetapi majelis hakim bisa memutuskan memeriksa perkara ini secara adil dan itulah suara kebenaran dan keadilan," ujarnya kepada awak media.
Arist mengaku bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menyusun secara detail kronologi dari kasus yang dialami korban.
"JPU karena mereka secara detail dan bersabar mencatat kronologi secara lengkap dan itulah yang membuat keyakinan hakim memutus perkara ini dihukum 12 tahun," tandasnya.