Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka alias JE divonis 12 tahun penjara. Hasil vonis ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. Namun, hal tersebut tak lantas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa.
"Kita tidak kecewa, majelis hakim sudah menentukan putusan berdasarkan pertimbangan, dari kedua belah pihak harus menghormati dan menghargai putusannya," ujar salah satu JPU, Yogi Sudarsono di PN Malang, Rabu (7/9/2022).
Meski tak kecewa, JPU tak langsung menerima putusan tersebut. Pihaknya memilih meminta waktu berfikir apakah menyetujui putusan Majelis Hakim atau mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dijelaskan majelis hakim, kita selaku penuntut maupun terdakwa dan melalui penasehat hukum bisa menolak, menerima dan pikir-pikir," kata Yogi.
"Tentu pikir-pikir itu dibatasi hingga 7 hari, akan kami pelajari dulu putusannya seperti apa dan kemudian kami akan menentukan sikap," sambungnya.
Namun, saat ditanya mengapa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu, Yogi enggan menyampaikan alasannya. Ia memilih untuk mempelajari putusan majelis hakim terlebih dahulu.
"Ya kita lihat dulu. Jadi kita tunggu aja putusannya gimana," singkatnya.
Sebelumnya, majelis hakim Herlina Rayes telah memvonis JE dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu JE juga harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
"Jika yang bersangkutan tidak segera membayar denda restitusi paling lama 1 bulan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk membayar restitusi. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 1 tahun," terangnya.
Keputusan tersebut mengacu pada pasal Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.
(hil/dte)